MediaAnakSingkong.com / BANDAR LAMPUNG - Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni Gembok dan Rubik, turun aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (14/10/2025). Mereka menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan langsung mengusut dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua LSM Gembok, Andre Saputra, menyatakan aksi ini didasari temuan indikasi penyimpangan pengelolaan anggaran pada tahun anggaran 2023-2024. "Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam realisasi anggaran di tiga OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat," ujarnya.
Andre menjelaskan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terdapat empat paket pekerjaan infrastruktur jalan dan jembatan dengan total nilai kontrak mencapai Rp25,8 miliar. Untuk tahun 2023, ada dua kegiatan: Peningkatan/Pemeliharaan Berkala Jalan Banjar Negeri-Mendati Kecamatan Ngambur dengan kontrak Rp11,7 miliar yang dimenangkan CV Putra Palapa, serta Penggantian Jembatan Banjar Negeri-Mendati senilai Rp2,3 miliar oleh CV Flamboyan.
"Sementara tahun 2024, ada Peningkatan Jalan Sukanegara-Gedung Cahaya Kuningan senilai Rp8,6 miliar dikerjakan CV Sesilia Putri, dan Rehabilitasi Jalan Bendungan Mendati Pekon Mon senilai hampir Rp3 miliar oleh CV Putra Sarana Konstruksi," rinci Andre.
Ketua LSM Rubik, Feri Yulizar, menambahkan dugaan penyimpangan juga ditemukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pada 2023, terdapat tiga pembangunan gedung sekolah dasar dengan total kontrak Rp1,8 miliar, yakni SDN 59 Krui senilai Rp821 juta oleh CV Matu Karya, SDN 77 Krui senilai Rp445 juta oleh CV Arkha Ihla, dan SDN 57 Krui senilai Rp632 juta oleh CV Ghumai Jaya Abadi.
"Untuk tahun 2024, ada dua kegiatan belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan dengan pagu total mencapai Rp12,2 miliar yang patut dipertanyakan realisasinya," tegas Feri.
Feri juga menyoroti pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2024 yang dinilai tidak wajar. "Ada belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp1,1 miliar yang dikerjakan RM Uncu Rina, belanja jasa tenaga kebersihan Rp358 juta oleh CV Saka Buana, hingga koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD dengan pagu Rp9,1 miliar," papar Feri.
Ia melanjutkan, anggaran lain yang mencurigakan termasuk medical check up DPRD senilai Rp400 juta, kunjungan kerja dalam daerah Rp223 juta, serta berbagai belanja pakaian dinas, sipil lengkap, dan pakaian adat dengan total Rp337,5 juta.
"Kami menilai besaran anggaran ini tidak proporsional dan perlu dilakukan audit mendalam. Kami mendesak Kejati Lampung segera membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini," pungkas Feri.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga OPD yang telah disurati oleh RUBIK & GEMBOK belum memberikan tanggapan resmi dan klarifikasi resmi yang disampaikan.
« Prev Post
Next Post »