Triga Lampung Desak Periksa Bupati Lampung Timur dan Tetapkan tersangka kasus suap Zarof Richat


MediaAnakSingkong / JAKARTA —  Aliansi Triga Lampung yang terdiri atas Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar), Koalisi Rakyat Madani (Keramat), dan Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) menggelar aksi di dua lembaga penegak hukum nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (15/10/2025).


Aksi tersebut menjadi kelanjutan dari pengawalan terhadap dua perkara besar, yakni dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia serta skandal suap yang melibatkan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC) dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricard.


Di depan Gedung KPK, massa mendesak lembaga antirasuah segera menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK senilai Rp1,6 triliun. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menilai proses penyidikan berjalan lamban dan belum menunjukkan perkembangan berarti sejak 2024, meski sejumlah alat bukti disebut telah dikantongi.


Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa KPK tidak boleh ragu dalam menegakkan hukum, termasuk jika kasus itu menyeret nama-nama besar dari Lampung.


“Kami menduga tiga nama dari Lampung terlibat dalam kasus CSR BI. Dua di antaranya kembali duduk di DPR RI dan satu menjabat bupati di Lampung Timur. KPK harus memeriksa semuanya tanpa pandang bulu. Jika bersalah, tetapkan tersangka. Jika bersih, biarkan mereka memimpin dengan amanah,” ujar Indra di sela aksi.


Ia menegaskan, Triga Lampung akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.


“Jika KPK dan Kejagung tidak bertindak serius, kami akan melaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Rakyat Lampung tidak akan diam terhadap praktik korupsi yang mengkhianati amanat publik,” tambahnya.


Usai berorasi di KPK, massa bergerak ke Kejaksaan Agung RI. Di sana, mereka mendesak agar Kejagung segera menetapkan pimpinan PT SGC sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp70 miliar yang melibatkan Zarof Ricard.


Ketua DPP Pematank, Suadi Romli, menyebutkan bahwa aksi di Kejagung merupakan bentuk tekanan moral agar penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.


“Kami datang untuk menanyakan sejauh mana penanganan dugaan suap antara dua petinggi Sugar Group dengan mantan pejabat MA. Kejagung sudah melakukan pencekalan sejak April 2025, namun kami khawatir menjelang berakhirnya masa pencekalan 23 Oktober nanti belum juga ada penetapan tersangka,” kata Suadi usai berdialog dengan perwakilan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


Ia menambahkan, Triga Lampung tidak akan berhenti melakukan pengawasan.


“Fakta persidangan sudah menunjukkan adanya keterlibatan dua petinggi PT SGC. Kalau Kejagung tidak berani, rakyat akan terus menuntut,” tegasnya.


Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di depan Kejagung, Ketua DPP Keramat, Sudirman Dewa, menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI pada 15 Juli 2025 yang memutuskan pengukuran ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC.


“Kami menilai proses ukur ulang HGU itu harus transparan dan diawasi langsung oleh Kejagung agar tidak ada permainan di balik layar antara DPR dan pihak perusahaan,” ujarnya.


Aksi ganda Triga Lampung di KPK dan Kejagung mencerminkan konsistensi gerakan rakyat Lampung dalam menuntut keadilan dan transparansi hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang melibatkan elite politik dan korporasi besar.


“Kami tegaskan, perjuangan ini tidak akan berhenti hingga semua pelaku diproses hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Sudirman.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *