Hasil investigasi kedua lembaga tersebut menyoroti sejumlah kegiatan yang patut diduga terjadi pengondisian terstruktur, massif, dan sistematis. Temuan ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat sebagai pengguna manfaat.
Dari data yang dikumpulkan, setidaknya ada 12 item kegiatan dengan nilai anggaran fantastis yang menjadi sorotan, di antaranya:
- Belanja ATK (35 paket) senilai Rp235,8 juta
- Belanja Bahan Cetak (36 paket) senilai Rp471,8 juta
- Belanja Makan Minum Rapat dan Jamuan total lebih dari Rp1 miliar
- Belanja Makan Minum Aktivitas Lapangan senilai Rp2,43 miliar
- Belanja Pakaian Dinas DPRD senilai Rp699 juta
- Perjalanan Dinas Luar Daerah (Penginapan & Transport) senilai Rp6,37 miliar
Total anggaran dari beberapa pos kegiatan ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam investigasi, Tim LSM GEMBOK dan RUBIK menemukan sejumlah dugaan indikasi penyimpangan yang masih harus dibuktikan lebih lanjut, antara lain:
- **Dugaan konflik kepentingan**: Vendor diduga berafiliasi dengan oknum pegawai Sekretariat DPRD
- **Dugaan barang fiktif**: ATK yang diduga dibayarkan namun tidak ada fisiknya
- **Dugaan mark-up dan double budgeting** pada kegiatan makan minum serta perjalanan dinas
- **Dugaan manipulasi dokumen** pertanggungjawaban (nota/kuitansi)
- **Dugaan pembayaran tenaga kebersihan** tidak sesuai realisasi, bahkan ada dugaan pemotongan upah secara ilegal
- **Dugaan medical check up DPRD** dengan biaya tidak wajar serta bukti pemeriksaan tidak jelas
- **Dugaan perjalanan dinas luar daerah** yang tumpang tindih, berlebihan, dan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap
Selain itu, beberapa kegiatan diduga tidak sesuai dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang standar biaya perjalanan dinas, serta PMK No. 83/PMK.02/2022 tentang standar biaya masukan.
Ketua LSM GEMBOK, Andre Saputra, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menyikapi temuan ini.
"Kami melihat ada indikasi kuat KKN yang dilakukan secara berjamaah dan tersistematis di lingkungan Sekretariat DPRD Way Kanan. Minggu ini kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kejati Lampung sekaligus melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan sebagai bentuk desakan agar kasus ini segera diusut tuntas," tegas Andre, Sabtu (13/9/2025).
Sementara itu, Ketua LSM RUBIK, Fery Yulizar, menekankan perlunya keterlibatan lembaga negara untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Kami mendesak BPK Perwakilan Lampung melakukan audit menyeluruh dan rinci, serta meminta Polda dan Kejati Lampung segera membentuk tim penyelidikan. Semua dokumen anggaran DPRD Way Kanan harus diperiksa karena sudah jelas ada potensi kerugian negara. Aksi kami di depan Kejati Lampung minggu ini merupakan langkah nyata untuk memastikan kasus ini tidak diabaikan," ujarnya.
Dalam rilisnya, LSM GEMBOK dan RUBIK menyampaikan beberapa tuntutan utama:
1. Bupati Way Kanan diminta mengevaluasi jajaran struktural di Sekretariat DPRD
2. BPK Perwakilan Lampung segera melakukan audit rinci kegiatan tahun 2024
3. Polda dan Kejati Lampung membentuk tim penyelidikan dan penyidikan
4. Media massa dan NGO diminta ikut mengawal serta mengkritisi pengelolaan anggaran DPRD Way Kanan
Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kedua lembaga menegaskan bahwa langkah pelaporan ke Kejati Lampung dan aksi unjuk rasa minggu depan merupakan upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di tubuh DPRD Way Kanan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera merespon dan menindaklanjuti laporan tersebut demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.(*)
You are reading the newest post
Next Post »