Agendakan Aksi Demo di Kejagung dan KPK, Triga Lampung akan Laporkan Menteri ATR BPN RI

By On November 27, 2025



MAS / Bandarlampung — Massa Aksi dari berbagai kalangan Organisasi Kemasyarakatan dan Mahasiswa dari Lampung rencanakan gelarAksi Demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Agung dan KPK RI Jakarta awal pekan depan.


Organisasi Kemasyarakatan yang mengatasnamakan Triga Lampung disokong oleh organ Kemahasiswaan dari  berbagai daerah di Jakarta khususnya Mahasiswa perwakilan dari Lampung rencananya sekaligus juga akan melaporkan secara resmi Sopyan Djalil, Mantan Menteri ATR BPN RI dimasa era Presiden Jokowi kepada pihak Jamdatun dan Badan Penanggulangan Aset Kejaksaan Agung RI serta Kepada Penyidik Tipikor KPK RI.


Dalam confrence fers di sekretariatan Triga Lampung  Indra Musta'in ketua umum DPP Akar yang tergabung di Triga Lampung menyatakan "Jika mantan menteri tersebut telah membuat kesalahan fatal dengan pernah dan telah menerbitkan perpanjangan HGU Perkebunan Tebu SGC Group Nomor 43 dan 79 di Tahun 2017 lalu dimana telah terbitnya Laporan hasil Pemeriksaan dalam Tujuan Tertentu Badan Pemeriksaan Keruangan Republik Indonesia  (LHP PDTT BPK RI) per tahun 2015 sebelumnya yang dinyatakan jika Lahan yang dikuasai SGC tersebut merupakan aset / Barang Milik Negara (BMN) atay milik Kementerian Pertahanan dibawah kekuasaan Angkatan Udara Lanud M Bunyamin yang secara proseduralnya Kemenhan belum pernah sama sekali memberikan izin kepada Kemen ATR BPN saat itu untuk memberikan hak untuk diterbitkannya HGU milik SGC tersebut" 


Ditambahkannya pula, Tahun 2019 BPK RI melalui PDTT LHP BPK RI kepada Kemenhan dengan kembali mengeluarkan peringatan keras jika Lahan atau aset milik Kemenhan yang dikuasai oleh pihak ketiga (SGC) tersebut segera diambil alih oleh pihak Kemenhan.


"Ironisnya ditahun yang sama atau tepatnya di 2019 tersebut, Kementerian ATR BPN RI dibawah kepemimpinan Mantan Menteri tersebut kembali memberikan perpanjangan HGU Nomor 83 dan 84 kepada Anak Perusahaan SGC lainnya" pungkas Indra.


Ditambahkan pula oleh Sudirman Dewa Koordinator Lembaga Keramat Lampung "Dalam aksi ini pula Kami juga akan melaporkan Saudara Nusron Wahid selaku Menteri ATR BPN RI"


Menurutnya menteri ATR BPN RI saat ini dinilai abai atas suara dan aspirasi masyarakat Lampung terutama dalam hal mengenai persoalan Agraria di Lampung,  terlebih iya juga sudah mengetahui jika Lahan yang dikuasai oleh Pihak SGC Group adalah milik Kemenhan RI yang tertuang dalam LHP BPK RI tersebut.


"Parahnya lagi di Tahun 2022 yang lalu LHP PDTT BPK RI kembali mengeluarkan peringatan keras jika Penguasaan Lahan Milik Kemenhan oleh SGC Group ini beresiko menimbulkan kerugian Negara hingga hingga sebesar Rp 9,9 Triliun dari luas penguasaan lahan tersebut atau Minimal sebesar Rp 434, 24 Milyar dari potensi PNBPnya" 


Sudirman Dewa juga menambahkan kewajaran jika Menteri tersebut kita sebagai penggiat Anti Korupsi melaporkan terkait dengan adanya indikasi KKN atas telah terbitnya HGU HGU tersebut ditambah dengan menurut Kamu telah terjadi pembiaran atas penguasaan aset Kemenhan yang dikuasai oleh Menteri ATR BPN RI saat ini dimana jelas dalam LHP BPK ada resiko kerugian Negara yang timbul yang sarat muatannya dengan Praktek Korupsi.


Aksi ini akan Kami gelar secara estafet di Jakarta tambah Suadi Romli Ketua Umum DPP Pematank yang merupakan sekaligus Orator Utama pada Aksi yang direncanakan tersebut 


"Untuk jadwal sudah dipastikan pekan depan, hanya harinya masih kita tunggu putusannya besok, Aksi kita ada beberapa Sesi, dihari pertama sudah dipastikan Kami langsung akan menggelar Aksi di Kantor Kementerian ATR BPN RI yang ada di Blok M serta Kejaksaan Agung RI di Jakarta selatan".


Di hari kedua kedua Triga Lampung dan Mahasiswa ini juga akan menggelar Aksi di Kantor Kejaksaan Agung dan Gedung Merah Putih KPK RI, dan di Aksi yang terakhir Aksi juga akan di gelar dibeberapa Kementerian serta Kantor BP BUMN & Kemenkes RI di Jakarta.


Menurut Suadi Romli, Triga Lampung akan membuat schedule khusus yang nantinya akan dikordinasikan dengan Pihak Polda Metro Jaya Jakarta,  dengan estimasi jumlah Aksi yang diperkirakan membawa ratusan massa Aksi mengingat selain persoalan banyak persoalan baik Korupsi dan lain lainnya yang juga akan disuarakan Triga Lampung di Jakarta. Imbuhnya

LSM GMBI Lampung Tengah Inisiasi Normalisasi Sungai di Dusun III Kesumadadi.

By On November 23, 2025


MAS / LAMPUNG TENGAH -- Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Lampung Tengah, Junaidi, bersama Kepala Dusun III Kampung Kesumadadi, Parmin, dan warga setempat bergerak cepat melakukan normalisasi sungai secara swadaya dengan menggunakan alat eksavator pada Minggu, 23 November 2025.


Jumangin, pemilik eksavator, menjelaskan bahwa alat tersebut diturunkan untuk membantu pembersihan serta normalisasi aliran sungai agar air dapat mengalir lebih lancar, tidak mudah meluap, dan mengurangi risiko banjir yang kerap melanda Dusun III Kesumadadi.


“Berkat kolaborasi dan kesadaran bersama secara sukarela dari LSM GMBI Lampung Tengah dan warga Dusun III, normalisasi sungai ini bisa dilakukan,” ujar Junaidi kepada wartawan.


Ia menambahkan, kegiatan ini juga mendapat dukungan penuh dari Kepala Kampung Kesumadadi yang menilai pendangkalan sungai menjadi salah satu penyebab utama banjir yang perlu mendapat perhatian serius. Eksavator digunakan untuk menggali dasar sungai yang tertimbun sedimen maupun limbah yang menghambat aliran air.


“Proses ini tidak hanya meningkatkan kapasitas aliran, tetapi juga menjaga kebersihan sungai dari material yang tidak seharusnya,” sambung Junaidi saat berada di lokasi bersama warga.


Junaidi juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dapat memberikan solusi jangka panjang dalam penanganan banjir yang semakin parah setiap kali hujan turun. Menurutnya, langkah normalisasi yang dilakukan hari ini bersifat sementara karena keterbatasan kemampuan warga.


“Normalisasi sungai bisa menjadi solusi efektif dan berkelanjutan, namun tetap perlu didukung pengembangan infrastruktur drainase yang baik dan pembangunan talud di area permukiman,” jelasnya. Ia menilai perubahan iklim yang memicu curah hujan tinggi turut memperburuk kondisi banjir di Dusun III Kesumadadi.


Lebih lanjut, Junaidi menghimbau warga agar tetap waspada, menjaga lingkungan, dan memperkuat solidaritas sosial dalam menghadapi cuaca ekstrem yang belakangan sering terjadi. Menurutnya, kombinasi berbagai upaya tersebut dapat memberikan solusi jangka panjang bagi masalah banjir di wilayah tersebut.


NRS.

Progam PSU DLH Lamtim tahun 2025,di duga jadi Ajang Korupsi Oknum Dinas.

By On November 20, 2025



MAS / Lampung Timur — Tahun 2025 Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup ,Perumahan Kawasan permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur menggelontorkan Progam Swakelola pembangunan Jalan 

Lingkungan yang merupakan bentuk Progam peningkatan Prasarana,Sarana dan Utilitas umum (PSU) guna penunjang Fungsi Hunian,di 52 titik di Lampung Timur dengan anggaran mencapai kurang lebih 400 juta pertitik atau totalnya sekitar 20.800.000.000- 


Dengan rincian Desa - Desa sebagai berikut :

1. Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono

2.Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan

3.Desa Ganti Mulyo Kecamatan Pekalongan.

4.Desa Balerejo Kecamatan Batanghari

5.Desa Sumber Agung Kecamatan Batanghari

6.Desa Banjar Rejo Kecamatan Batanghari

7.Desa Margototo Kecamatan Metro Kibang.

8.Desa Sukoharjo Kecamatan Sekampung

9. Desa Karya Mukti Kecamatan Sekampung

10. Desa Bumi Nabung Udik Kecamatan Sukadana

11. Desa Sukadana Timur Kecamatan Sukadana

12. Desa Sukadana Selatan Kecamatan Sukadana

13 .Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana

14. Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.

15 Desa Gunung Tiga Kecamatan Batanghari Nuban

16. Desa Rama Puja Kecamatan Raman Utara

17. Desa Raman Aji Kecamatan Raman Utara

18. Desa Tanjung Kesuma Purbolinggo

19.Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo

20.Desa Tegal Ombo Kecamatan Way Bungur

21.Desa Rajabasa Lama (Induk) Kecamatan Labuhan ratu

22. Desa Rajabasa Lama | Kecamatan Labuhan Ratu

23.Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara

24.Desa Sri Rejosari Kecamatan Way Jepara

25.Desa Labuhan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara

26. Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara

27. Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah

28. Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai

29. Desa Muara Gading Mas Kecamatan Labuhan Maringgal

30.Desa Srigading Kecamatan Labuhan Maringgai

31.Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung

32.Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung

33.Desa Wana Kecamatan Melinting

34. Desa Sido Makmur Kecamatan Melinting

35.Desa Purworejo Kecamatan Pasir Sakti

36.Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti

37.Desa Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti

38.Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung

39.Desa Belimbing Sari Kecamatan Jabung

40.Desa Jabung Kecamatan Jabung

41.Desa Sambirejo Kecamatan Jabung

42.Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik

43.Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik

44.Desa Purwokencono Kecamatan Sekampung Udik

45.Desa Gunung Agung Kecamatan Sekampung Udik

46Desa Sido Rahayu Kecamatan Waway Karya

47.Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya

48.Desa Sumber Jaya Kecamatan Waway Karya

49.Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga

50.Desa Gedung Wani Timur Kecamatan Marga Tiga

51. Desa Giri Mulyo Kecamatan Marga Sekampung 

52. Desa Gunung Mas Kecamatan Marga Sekampung.


Sayangnya pelaksanaan Progam ini di duga kuat Sarat Manipulasi dan pengondisian oleh Oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup agar sejak tahap awal pekerjaan itu kendali ada di tangan kelompok tertentu.


Praktik ini disinyalir dilakukan secara sistematis,mulai dari pembentukan kelompok, penyusunan anggaran, hingga pelaksanaan teknis di lapangan.


Lebih jauh, dugaan “kongkalingkong” ini juga menyentuh mekanisme pembagian dana ke Kelompok Masyarakat (Pokmas). Setiap Pokmas disebut hanya menerima 20 % untuk tenaga kerja padat karya dan Sewa Alat,sementara pengadaan material dan kebutuhan lainnya sudah di atur oleh Oknum Dinas dan Pokmas Wajib menyerahkan 80 % dana yang di terimanya ke Distributor yang sudah di siapkan oleh Oknum di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur.


Hal ini terungkap saat Beberapa ketua Pokmas Progam Swakelola pembangunan Jalan Lingkungan menghubungi awak media Lantainewstv.com dan memaparkan semua tekanan dari oknum Dinas agar setelah dana di ambil dari bank Lampung,mereka di minta menyetorkan 80 % Dana progam swakelola pembangunan Jalan Lingkungan Ke Seseorang pemilik CV yang sudah di tunjuk untuk pengadaan material sesuai RAB,yang menurut mereka sangat tinggi,dan di duga di mark up dari harga resmi Material yang ada di pasaran.


Menurut mereka Harga material di Rab tersebut sangat tinggi karena Pihak CV yang di tunjuk Oknum Dinas wajib setor 10 % dari total 80 % dana yang di terima Pokmas ke Dinas supaya bisa ditunjuk menjadi Suplayer dalam progam Swakelola Pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Lampung Timur.


Menurut Mereka program swakelola wajib dilaksanakan oleh masyarakat desa sendiri, bukan pihak luar.


Namun mereka mengaku tidak berdaya menentang kemauan Oknum Dinas DLH tersebut karena kalau mereka menolak menyerahkan 80 % dana yang di terima dalam progam tersebut,dan belanja material sendiri MOU Kerja tidak segera di lakukan dan terkesan di tunda - tunda sehingga Pokmas merasa khawatir tidak bisa segera mengerjakan progam tersebut dan di jadikan celah untuk mengkriminalisasikan mereka.


Mereka berharap agar jangan ada pihak luar yang meng-intervensi pekerjaan mereka agar mereka dapat bekerja dengan tenang dan Melaksanakan sesuai juknis hingga mendapat hasil pekerjaan yang sesuai dan berkualitas baik.


Mereka juga memahami bahwa pengawasan dan bimbingan teknis memang menjadi kewenangan dinas, namun pelaksanaan lapangan tetap harus dilakukan oleh Pokmas yang sudah memiliki pendamping desa resmi dan berpengalaman.


Para Pokmas berharap agar Hal ini menjadi perhatian Serius Aparat penegak Hukum agar DLH Lampung Timur tidak menjadikan progam ini menjadi Ajang mencari keuntungan bagi diri dan kelompoknya.


Sampai berita ini Di Rilis Kepala DLH kabupaten Lampung Timur Gagal di konfirmasi karena tidak berada di kantor dan no WhatsApp nya sudah tidak aktip lagi.



Hati-hati, SKANDAL PARKIR GRAND MERCURE: Jurnalis Dikenai Denda dan Diminta Data Pribadi Sensitif Saat Soft Opening Mall

By On November 17, 2025





MAS.COM / BANDAR LAMPUNG, 15 November 2025 — Manajemen parkir mitra Hotel Grand Mercure Lampung diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah seorang jurnalis menjadi korban kebijakan yang sewenang-wenang. Peristiwa ini terjadi pada saat acara soft opening Grand Mall Lampung, 15 November 2025, yang mencoreng citra pelayanan fasilitas publik.


Insiden bermula ketika seorang jurnalis yang hendak meninggalkan area parkir hotel menyadari bahwa tanda masuk parkirnya hilang. Di pintu keluar, ia ditahan oleh petugas parkir wanita yang bersikeras melarang jurnalis tersebut keluar karena ketiadaan tanda masuk parkir hotel, tanpa memberikan solusi yang memadai.


​Kronologi Permintaan Data Sensitif dan Kebijakan Kaku

​Dalam upaya mencari jalan keluar, wartawan tersebut berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan atasan yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Proses ini memakan waktu yang signifikan dan berlarut-larut. Setelah bertemu dengan individu yang disebut supervisor dan kemudian manajer parkir, kebijakan yang disampaikan tetap kaku dan memberatkan konsumen.


Pihak manajemen parkir mitra meminta wartawan untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan, namun proses ini melenceng jauh. Wartawan diminta menyerahkan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan yang paling krusial, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Permintaan foto KTP ini dinilai sangat berisiko mengingat KTP memuat data pribadi yang sangat sensitif dan rentan disalahgunakan, apalagi jika tidak disertai jaminan keamanan data yang jelas dari pihak pengelola parkir.


Meskipun setelah sempat diminta, manajer parkir, yang baru datang setelah insiden berlarut, sempat meralat permintaannya kepada bawahannya, "Kalau ibunya tidak berkenan difoto KTP-nya ya jangan," namun keputusan denda sejumlah uang tetap diberlakukan.


Manajemen parkir berdalih bahwa denda tersebut adalah "kebijakan" yang sudah ditetapkan bagi setiap kendaraan yang kehilangan tanda masuk. Keputusan ini, selain menghambat aktivitas jurnalis, juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proporsionalitas denda dan transparansi kebijakan pengelola parkir.


Pelanggaran Terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang

​Kejadian ini tidak hanya menunjukkan buruknya manajemen pelayanan, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius yang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.


​1. Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP):


​Permintaan sepihak terhadap data KTP dan STNK tanpa persetujuan tertulis yang jelas, tujuan yang spesifik, serta jaminan keamanan yang memadai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


​Pasal 27 UU PDP menggarisbawahi bahwa Data Pribadi wajib dilindungi dan Pengendali Data Pribadi harus mendapatkan persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi. Permintaan foto KTP sebagai syarat keluar parkir dinilai melebihi batas kewajaran dan merupakan pengolahan data pribadi yang tidak transparan dan tidak proporsional.

​2. Pertanyaan Legalitas Pungutan (Pungli):


​Adanya penarikan sejumlah uang yang dikategorikan sebagai "denda" yang ditetapkan sepihak memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pungutan tersebut. Meskipun denda parkir hilang umumnya ada, tindakan pungutan yang kaku di tengah buruknya pelayanan membuka ruang interpretasi sebagai potensi pungutan liar (pungli) yang harus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.


3. Pasal 67 ayat (2) UU PDP: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berpotensi dijerat pidana.

​Tingkat Denda:

​Pelanggaran terhadap prinsip pengolahan data berpotensi dikenakan sanksi denda administratif.

​Berdasarkan Pasal 67 ayat (2), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tuntutan ini dapat dikenakan terhadap individu yang meminta data sensitif atau korporasi yang lalai.

4. Pasal-Pasal Pelanggaran Hak Konsumen UUPK

​Selain isu data pribadi, penarikan denda sepihak dan pelayanan yang berlarut-larut (menahan jurnalis di pintu keluar tanpa solusi yang memadai) menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar konsumen.


​Pasal yang Dilanggar:

​Pasal 4 huruf a dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan baik dan jujur serta tidak diskriminatif.

​Pasal 18 UUPK: Melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab dan klausula yang memperlambat konsumen, yang dapat disorot dari ketiadaan SOP yang jelas dan pemaksaan denda tanpa transparansi.


​Sanksi UUPK:

​Pelanggaran UUPK umumnya menuntut tanggung jawab ganti rugi secara perdata kepada konsumen yang dirugikan.

​Pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sesuai Pasal 62 UUPK.

​Denda yang ditetapkan secara sepihak dan tidak proporsional juga patut dipertanyakan dasar hukumnya, terutama jika tidak dicantumkan secara jelas di awal sebagai bagian dari kontrak layanan parkir.



​Laporan ke Pihak Berwenang

​Jurnalis korban menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya masalah denda parkir, melainkan masalah perlindungan hukum bagi konsumen dan integritas data pribadi warga negara. Oleh karena itu, langkah pelaporan resmi akan ditempuh terhadap manajemen parkir mitra Grand Mercure.


​Rencana pelaporan akan dialamatkan kepada:


​Polda Lampung: Untuk mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran UU PDP dan potensi Pungutan Liar (Pungli) atas denda yang tidak transparan dan dipaksakan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Gugatan Perdata: Untuk memperkarakan pelanggaran UUPK dan menuntut ganti rugi atas kerugian waktu, kenyamanan, dan pemaksaan denda.

Manajemen Grand Mall/Hotel Grand Mercure Lampung: Tuntutan evaluasi mendesak terhadap SOP mitra parkir yang buruk, terutama terkait penanganan tiket hilang dan perlindungan data konsumen.

Insiden ini menjadi sorotan serius yang mencoreng citra fasilitas publik, menuntut audit menyeluruh terhadap kebijakan parkir yang sewenang-wenang dan berpotensi pidana.(Mel*/) 



Pergantian kanwil kemenang disambut dengan Aksi Demo dari Aliansi Triga lampung

By On November 12, 2025


MAS / Bandarlampung — Momentum pergantian kepala kantor wilayah kementrian agama ( kanwil kemenag) provinsi lampung disambut dengan aksi demo puluhan massa dari Triga Lampung yang terdiri dari Dpp Akar Lampung, Keramat, dan Dpp Pematank pada Rabu(12/11/2025). 


Dalam aksinya massa menuntut agar kepala kanwil yang Baru dapat melakukan pergantian total seluruh pejabat dilingkungan kanwil kemenag Lampung yang dinilai menyalah gunakan jabatan untuk memperkaya diri. Triga lampung juga mengapresiasi kepementrian agama karena telah memilih kepala kemenag lampung daru luar wilayah. 



" Kami meminta kepala yang baru untuk merombak total para pejabat korup yang ada dikemenag lampung" Ujar Ketua DPP Akar Lampung Indra mus'in. 


Dalam aksinya massa membentangkan spanduk yang meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pekerjaan dilingkungan kemenag.  


Ketua pematank Suadi Romli menjelaskan Beberapa kegiatan dinilai syarat dengan dugaan tindak pinda korupsi melalui modus pengondisian para pemenang lelang yang sudah di tetapkan. Para pejabat mulai dari PPK, kepala ULP, Rekanan Pemenang, hingga pengawas sudah dikondisikan. 


"Kajati Lampung harus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kegiatan, diantaranya proyek pembangunan asrama haji senilai 52 M lebih" Kata Romli dengan suara Lantang 


Triga lampung mengancam akan melakukan aksi terus menerus sampai dilakukannya pemeriksaan oleh aparat penegak Hukum, bahkan akan melakukan aksi di kementrian agama Republika Indonesia.

Junaidi Ketua DPD LSM GMBI Lampung Tengah Turut Hadir Di Rakernas ke-23 LSM GMBI.

By On November 12, 2025


MAS / Bandung — Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Lampung Tengah yang dipimpin oleh Junaidi turut serta dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-23 LSM GMBI. Kegiatan strategis ini digelar di Hotel Horison, Kota Bandung, Jawa Barat, selama tiga hari, 10-12 November 2025. Rabu, 12/11/2025.


Rakernas yang diikuti ratusan perwakilan distrik dan wilayah se-Indonesia ini mengusung tema “SOLIDARITAS TANPA BATAS”.


Momentum ini menjadi semakin penting dengan kehadiran Staf Khusus Keamanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional.


Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menyatakan bahwa GMBI dipandang sebagai mitra strategis pemerintah.


“Kami memandang GMBI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.


“Diharapkan GMBI terus berperan aktif secara konstruktif dalam mendukung kebijakan nasional serta memperkuat rasa kebersamaan di akar rumput.


“Menyambut arahan tersebut, Ketua Distrik LSM GMBI Lampung Tengah, Junaidi, menegaskan kembali komitmen organisasinya. Menurutnya, Rakernas ini menjadi momentum krusial untuk konsolidasi dan peneguhan visi perjuangan.


“Rakernas ini menjadi wadah penting bagi kami untuk memperkuat koordinasi dan meneguhkan kembali semangat juang dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat bawah,” ungkap Junaidi.


Ia menambahkan, Distrik Lampung Tengah siap mengimplementasikan hasil Rakernas dan berkontribusi aktif. “Kami dari Lampung Tengah siap bersinergi penuh, baik dengan struktur internal maupun dengan pemerintah, untuk terus berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa,” pungkasnya.


 

Selain merumuskan program kerja nasional, Rakernas ke-23 ini juga menyoroti isu-isu strategis seperti pemberdayaan ekonomi rakyat, penguatan kemandirian organisasi, dan peningkatan peran sosial GMBI dalam mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan.


Pewarta: NRS

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *