Hati-hati, SKANDAL PARKIR GRAND MERCURE: Jurnalis Dikenai Denda dan Diminta Data Pribadi Sensitif Saat Soft Opening Mall





MAS.COM / BANDAR LAMPUNG, 15 November 2025 — Manajemen parkir mitra Hotel Grand Mercure Lampung diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) setelah seorang jurnalis menjadi korban kebijakan yang sewenang-wenang. Peristiwa ini terjadi pada saat acara soft opening Grand Mall Lampung, 15 November 2025, yang mencoreng citra pelayanan fasilitas publik.


Insiden bermula ketika seorang jurnalis yang hendak meninggalkan area parkir hotel menyadari bahwa tanda masuk parkirnya hilang. Di pintu keluar, ia ditahan oleh petugas parkir wanita yang bersikeras melarang jurnalis tersebut keluar karena ketiadaan tanda masuk parkir hotel, tanpa memberikan solusi yang memadai.


​Kronologi Permintaan Data Sensitif dan Kebijakan Kaku

​Dalam upaya mencari jalan keluar, wartawan tersebut berulang kali meminta untuk dipertemukan dengan atasan yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Proses ini memakan waktu yang signifikan dan berlarut-larut. Setelah bertemu dengan individu yang disebut supervisor dan kemudian manajer parkir, kebijakan yang disampaikan tetap kaku dan memberatkan konsumen.


Pihak manajemen parkir mitra meminta wartawan untuk menyerahkan bukti kepemilikan kendaraan, namun proses ini melenceng jauh. Wartawan diminta menyerahkan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan yang paling krusial, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Permintaan foto KTP ini dinilai sangat berisiko mengingat KTP memuat data pribadi yang sangat sensitif dan rentan disalahgunakan, apalagi jika tidak disertai jaminan keamanan data yang jelas dari pihak pengelola parkir.


Meskipun setelah sempat diminta, manajer parkir, yang baru datang setelah insiden berlarut, sempat meralat permintaannya kepada bawahannya, "Kalau ibunya tidak berkenan difoto KTP-nya ya jangan," namun keputusan denda sejumlah uang tetap diberlakukan.


Manajemen parkir berdalih bahwa denda tersebut adalah "kebijakan" yang sudah ditetapkan bagi setiap kendaraan yang kehilangan tanda masuk. Keputusan ini, selain menghambat aktivitas jurnalis, juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proporsionalitas denda dan transparansi kebijakan pengelola parkir.


Pelanggaran Terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang

​Kejadian ini tidak hanya menunjukkan buruknya manajemen pelayanan, tetapi juga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum serius yang dapat dituntut secara perdata maupun pidana.


​1. Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi (PDP):


​Permintaan sepihak terhadap data KTP dan STNK tanpa persetujuan tertulis yang jelas, tujuan yang spesifik, serta jaminan keamanan yang memadai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).


​Pasal 27 UU PDP menggarisbawahi bahwa Data Pribadi wajib dilindungi dan Pengendali Data Pribadi harus mendapatkan persetujuan yang sah dari Subjek Data Pribadi. Permintaan foto KTP sebagai syarat keluar parkir dinilai melebihi batas kewajaran dan merupakan pengolahan data pribadi yang tidak transparan dan tidak proporsional.

​2. Pertanyaan Legalitas Pungutan (Pungli):


​Adanya penarikan sejumlah uang yang dikategorikan sebagai "denda" yang ditetapkan sepihak memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi pungutan tersebut. Meskipun denda parkir hilang umumnya ada, tindakan pungutan yang kaku di tengah buruknya pelayanan membuka ruang interpretasi sebagai potensi pungutan liar (pungli) yang harus diusut lebih lanjut oleh pihak berwenang.


3. Pasal 67 ayat (2) UU PDP: Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, berpotensi dijerat pidana.

​Tingkat Denda:

​Pelanggaran terhadap prinsip pengolahan data berpotensi dikenakan sanksi denda administratif.

​Berdasarkan Pasal 67 ayat (2), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tuntutan ini dapat dikenakan terhadap individu yang meminta data sensitif atau korporasi yang lalai.

4. Pasal-Pasal Pelanggaran Hak Konsumen UUPK

​Selain isu data pribadi, penarikan denda sepihak dan pelayanan yang berlarut-larut (menahan jurnalis di pintu keluar tanpa solusi yang memadai) menunjukkan pelanggaran terhadap hak-hak dasar konsumen.


​Pasal yang Dilanggar:

​Pasal 4 huruf a dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK): Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi jasa, serta hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan baik dan jujur serta tidak diskriminatif.

​Pasal 18 UUPK: Melarang pelaku usaha mencantumkan klausula baku yang menyatakan pengalihan tanggung jawab dan klausula yang memperlambat konsumen, yang dapat disorot dari ketiadaan SOP yang jelas dan pemaksaan denda tanpa transparansi.


​Sanksi UUPK:

​Pelanggaran UUPK umumnya menuntut tanggung jawab ganti rugi secara perdata kepada konsumen yang dirugikan.

​Pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi hukuman denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), sesuai Pasal 62 UUPK.

​Denda yang ditetapkan secara sepihak dan tidak proporsional juga patut dipertanyakan dasar hukumnya, terutama jika tidak dicantumkan secara jelas di awal sebagai bagian dari kontrak layanan parkir.



​Laporan ke Pihak Berwenang

​Jurnalis korban menegaskan bahwa insiden ini bukan hanya masalah denda parkir, melainkan masalah perlindungan hukum bagi konsumen dan integritas data pribadi warga negara. Oleh karena itu, langkah pelaporan resmi akan ditempuh terhadap manajemen parkir mitra Grand Mercure.


​Rencana pelaporan akan dialamatkan kepada:


​Polda Lampung: Untuk mendalami dugaan tindak pidana pelanggaran UU PDP dan potensi Pungutan Liar (Pungli) atas denda yang tidak transparan dan dipaksakan.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Gugatan Perdata: Untuk memperkarakan pelanggaran UUPK dan menuntut ganti rugi atas kerugian waktu, kenyamanan, dan pemaksaan denda.

Manajemen Grand Mall/Hotel Grand Mercure Lampung: Tuntutan evaluasi mendesak terhadap SOP mitra parkir yang buruk, terutama terkait penanganan tiket hilang dan perlindungan data konsumen.

Insiden ini menjadi sorotan serius yang mencoreng citra fasilitas publik, menuntut audit menyeluruh terhadap kebijakan parkir yang sewenang-wenang dan berpotensi pidana.(Mel*/) 



Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *